1.
Pengertian
Qisas adalah istilah dalam hukum islam yang berarti pembalasan, mirip dengan istilah "hutang
nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan hukum qisas memberikan hak
kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.
Dasarnya adalah: "Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu
qishash atas orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka,
hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Barangsiapa mendapat ma'af dari
saudaranya, hendaklah yang mema'afkan mengikuti dengan cara yang baik, dan
hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan
cara yang baik,” (Albaqoroh : 178)
"Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas
dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga,
gigi dengan gigi, dan luka luka pun ada Qisasnya. Barangsiapa yang melepaskan
hak Qisas, maka melepaskan hak itu jadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak
memutuskan
3
perkara menurut apa yang diturunkan
Allah, maka mereka adalah orang-orang yang zalim." (Al Maa-idah:45)
Meski demikian dikatakan Al Qur'an bila hak Qisas dilepaskan oleh korban maka
itu menjadi penebus dosa bagi mereka. Keluarga korban dapat memaafkan pembunuh
dan meminta penebus dalam bentuk materi.
Hukuman qisas adalah sama seperti hukuman hudud juga, iaitu hukuman yang telah
ditentukan oleh Allah di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Hukuman qisas ialah
kesalahan yang yang di kenakan hukuman balas. Membunuh dibalas dengan bunuh
(nyawa dibalas dengan nyawa), melukakan dibalas dengan melukakan, mencederakan
dibalas dengan mencederakan.
2.
Macam – Macam Qisas
Qisas ada 2 macam :
a. Qishash jiwa, yaitu
hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
b. Qishash anggota badan, yakni
hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau
menghilangkan manfaat anggota badan.
3.
Syarat-syarat qisas
a.
Pembunuh sudah baligh dan berakal
(mukallaf). Tidak wajib bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan
tidak berdosa.
b.
Pembunuh bukan bapak dari yang
terbunuh. Tidak wajib qisas bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash
bila anak membunuh bapaknya.
c. Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam,
merdeka dengan merdeka, perempua dengan perempuan, dan budak dengan budak.
d.
Qisas dilakukan dalam hal yang sama,
jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga
dengan telinga.
e.
Qisas itu dilakukan dengan jenis
barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
f. Orang yang terbunuh itu berhak
dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh
tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh
seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman,
berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)
g. Pembunuhan olah massa /
kelompok orang. Sekelompok orang yang membunuh seorang harus di qisas, dibunuh
semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar