1.
Pengertian
Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had
yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa,
kata had berarti cegahan (al-man’u).
Adapun menurut syar’i, Hudûd adalah sanksi atas kemaksiatan yang macam kasus
dan sanksinya telah ditetapkan oleh syariah. Dalam kasus hudûd tidak diterima
adanya pengampunan atau abolisi. Sebab, hudûd adalah hak Allah Swt. Jika kasus
hudûd telah disampaikan di majelis pengadilan, kasus itu tidak bisa dibatalkan
karena adanya pengampunan atau kompromi.
2.
Macam – Macam Hudud
Hudûd dibagi menjadi enam:
(1) zina dan liwâth (homoseksual dan
lesbian);
(2) al-qadzaf (menuduh zina orang
lain);
(3) minum khamr
(4) pencurian
(5) murtad
(6) hirabah atau bughot.
Sanksi bagi pelaku qadzaf adalah cambuk 80 kali. Peminum khamr dijatuhi sanksi
cambuk sebanyak 40 kali dan boleh dilebihkan dari jumlah itu. Tindak pencurian
dikenai sanksi potong tangan jika telah memenuhi ‘syarat syarat pencurian’ yang
wajib dikenai potong tangan. Adapun jika pencurian itu belum memenuhi syarat,
pencuri tidak boleh dikenai sanksi potong tangan. Misalnya, orang yang mencuri
karena kelaparan, mencuri barang-barang milik umum, belum sampai nishâb (1/4
dinar), dan lain sebagainya tidak boleh dikenai hokum potong tangan.
Pelaku murtad dikenai hukuman mati jika tidak mau bertobat dan kembali ke
pangkuan Islam dalam tenggat waktu tertentu. Hanya saja, syariah tidak
membatasi tenggat waktu yang diberikan kepada si murtad untuk kembali kepada
Islam.Pelaku tindak hirâbah (pembegalan) diberi sanksi berdasarkan tindak
kejahatan yang ia lakukan. Jika mereka hanya mengambil harta saja, hukumannya
adalah dipotong tangan kanan dan kaki kiri. Jika mereka hanya menebar teror dan
ketakutan saja, dikenai hukuman pengasingan (deportasi ke tempat yang jauh).
Jika mereka melakukan pembunuhan saja, sanksinya hukuman mati.
Pelaku bughât (memberontak) diperangi sampai mereka kembali ke pangkuan Islam atau ke pangkuan Khilafah yang sah. Hanya saja, perang melawan pelaku bughât berbeda dengan perang melawan orang kafir. Perang melawan pelaku bughât hanyalah perang yang bersifat edukatif, bukan jihad fi sabilillah. Oleh karena itu, pelaku bughât tidak boleh diserang dengan senjata pemusnah massal atau serbuan nuklir dan roket; kecuali jika mereka menggunakan arsenal seperti ini. Jika mereka melarikan diri dari perang, mereka tidak boleh dikejar dan ditumpas sampai habis. Harta mereka tidak boleh dijadikan sebagai ghanîmah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar