Pengikut

Selasa, 28 Oktober 2014

AL-MUSYARAKAH (PARTNERSHIP, PROJECT FINANCING PARTICIPATION)



1.Pendahuluan
      Secara umum, prinsip bagi hasil dalam fiqh muamalah dapat dilakukan dalam empat akad utama , yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzaraah, al-musaqah.
       Prinsip yang paling banyak di pakai adalah al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzaraah dan al-musaqah dipergunakan khusus untuk pembiyayaan pertanian oleh beberapa bank islam.

2.Pengertian al-musyarakah
      Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan di tanggung bersama sesuai kesepakatan. (Bidayatul Mujtahid II).

3.Landasan Syariah

a.   Al-qur’an
 
                “…… Maka mereka bersirikat pada sepertiga…..”(an-nisa :12)
..
     “…Dan, sesungguhnya kebanyakan dari orang orang yang bersirikat itu sebagian mereka berbuat dzalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh..”(shaad : 24)

        Kedua ayat di atas menunjukan perkenaan dan pengakuan allah swt akan adanya perserikatan dalam kepemilikan harta . Hanya saja, dalam surah an-nisa : 12 perkongsian terjadi secara otomatis (jabr) karena waris, sedangkan dalam surah shaad :24 terjadi ats dasar akad (ikhtiyari).

4. Jenis-jenis musyarakah
       Al-musyarakah ada dua jenis , musyarakah pemilikan dan musyarakah akad(kontrak). Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan,wasiat atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu asset oleh dua orang atau lebih . dalam musyarakah ini , kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah asset nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang di hasilkan asset tersebut.
        Musyarakah akad tercipta dengan cara kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah . Dan merekapun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian .
        Adapun macam macam dari musyarakah akad : al-inan, al-mufawadhah, al-a’maal, al-wujuh, al-mudharabah.

a.   Syirkah al-inan
Syirkah al-inan adalah kontrak antara dua orang atau lebih . setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja . kedua pihak berbagi dalam keuntungan dan kerugian sebagaimana yang di sepakati di antara mereka . akan tetapi porsi masing-masing pihak, baik dalam dana mau pun kerja atau begi hasil , tidak harus sama dan identik sesuai dengan kesepakatan mereka . mayoritas ulama membolehkan jenis musyarakah ini.(al-fiqhu al-islami wa adillatuhu)
b.   Syirkah mufawadhah
Syirkah mufawadhah adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih . Setiap pihak memberikan satu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja . setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama . Dengan demikian , syarat utama dari jenis musyarakah ini adalah kesamaan dana yang di berikan . kerja , tanggung jawab, dan beban utang di bagi oleh masing-masing pihak. (al-mabsuth)
c.   Syirkah a’maal
Al-musyarakah ini adalah kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya , kerja sama dua orang arsitek untuk menggarap sebuah proyek, atau kerja sama dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam sebuah kantor. Al-musyarakah ini kadang –kadang di sebut juga dengan al-musyarakah sanaa’I atau abdan.(rad al-mukhtar)
d.   Syirkah wujuh
Syirkah wujuh adalah kontak dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis . mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Mereka berbagi dalam keuntungan dan kerugian berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang di sediakan oleh tiap mitra.(al-bada’i was-sana’i fi tartib ashara’i). jenis ini tak memerlukan modal karena pembelian secara kredit berdasar pada jaminan tersebut. Karenanya , kontrak ini pun lazim di sebut sebagai musyarakah piutang.
e.   Syirkah al-mudharabah
Syirkah al-mudharabah ini adalah akad kerja sama usaha usaha antara dua pihak , dimana pihak pertama (shohibul maal) menyediakan (100%) modal , sedangkan pikah lainnya menjadi pengelola. Keuntngan usaha secara mudharabah di bagi menurut kesepakatan yang di tuangkan dalam kontrak , sedangkan apabila rugi di tanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola .
5. Rukun dan syarat syirkah
a. Rukun
    1. shighat : Ungkapan yang keluar dari masing masing dari dua orang yang          bertransaksi untuk menunjukan kehendak untuk melaksanakannya
    2. Aqidain : dua pihak yang melakukan transaksi.
    3. objek syirkah : yaitu modal pokok, bisa berupa harta maupun pekerjaan , tidak boleh berupa harta terutang atau benda yang tidak di ketahui karena tidak dapat di jalankan sebagaimana yang menjadi tujuan syirkah , yaitu mendapatkan keuntungan.
    b. Syarat
           1. dua pihak yang melakukan transaksi mempunyai kecakapan atau keahlian untuk mewakilkan dan menerima perwakilan. Demikin ini dapat terwujud apabila seseorang berstatus merdeka , baligh dan pandai. Hal ini karena masing masing dari dua pihak itu posisinya sebagai mitra jika ditinjau dari segi adilnya sehingga ia menjadi wakil mitranya dalam membelanjakan harta.
             2. modal syirkah diketahui
             3. modal syirkah ada pada saat transaksi
             4. besarnya keuntungan diketahui dengan penjumlahan yang berlaku, seperti setengah ,dan lain sebagainya.(ath-thayyar)
5. Berhentinya musyarakah
            1. setiap mitra memiliki hak untuk mengakhiri musyarakah kapan saja setelah  menyampaikan pemberitahuan kepada mitra yang lain mengenai hal ini.
             2. jika salah seorang mitra meninggal pada saat musyarakah masih berjalan, kontrak dengan almarhum tetap berakhir atau di hentikan . ahli warisnya memiliki pilihan untuk menarik bagian modalnya atau meneruskan kontrak musyarakah.
             3. jika salah satu mitra mengalami hilang ingatan atau menjadi tidak mampu melakukan transaksi komersian , maka musyarakah berakhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar