1.Pendahuluan
Secara umum, prinsip bagi hasil dalam fiqh muamalah dapat dilakukan
dalam empat akad utama , yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzaraah,
al-musaqah.
Prinsip yang paling
banyak di pakai adalah al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan
al-muzaraah dan al-musaqah dipergunakan khusus untuk pembiyayaan
pertanian oleh beberapa bank islam.
2.Pengertian al-musyarakah
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk
suatu usaha tertentu dimana masing masing pihak memberikan kontribusi dana
dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan di tanggung bersama
sesuai kesepakatan. (Bidayatul Mujtahid II).
3.Landasan Syariah
a. Al-qur’an
“…… Maka mereka bersirikat pada
sepertiga…..”(an-nisa :12)
..
“…Dan, sesungguhnya
kebanyakan dari orang orang yang bersirikat itu sebagian mereka berbuat dzalim
kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal
shaleh..”(shaad : 24)
Kedua ayat di atas
menunjukan perkenaan dan pengakuan allah swt akan adanya perserikatan dalam
kepemilikan harta . Hanya saja, dalam surah an-nisa : 12 perkongsian terjadi
secara otomatis (jabr) karena waris, sedangkan dalam surah shaad :24 terjadi
ats dasar akad (ikhtiyari).
4. Jenis-jenis musyarakah
Al-musyarakah ada dua jenis , musyarakah pemilikan dan musyarakah
akad(kontrak). Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan,wasiat
atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu asset oleh dua
orang atau lebih . dalam musyarakah ini , kepemilikan dua orang atau lebih
berbagi dalam sebuah asset nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang di
hasilkan asset tersebut.
Musyarakah akad
tercipta dengan cara kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju
bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah . Dan merekapun
sepakat berbagi keuntungan dan kerugian .
Adapun macam macam
dari musyarakah akad : al-inan, al-mufawadhah, al-a’maal, al-wujuh,
al-mudharabah.
a. Syirkah al-inan
Syirkah al-inan adalah kontrak antara dua orang atau lebih . setiap
pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam
kerja . kedua pihak berbagi dalam keuntungan dan kerugian sebagaimana yang di
sepakati di antara mereka . akan tetapi porsi masing-masing pihak, baik dalam
dana mau pun kerja atau begi hasil , tidak harus sama dan identik sesuai dengan
kesepakatan mereka . mayoritas ulama membolehkan jenis musyarakah ini.(al-fiqhu
al-islami wa adillatuhu)
b. Syirkah mufawadhah
Syirkah mufawadhah adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau
lebih . Setiap pihak memberikan satu porsi dari keseluruhan dana dan
berpartisipasi dalam kerja . setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian
secara sama . Dengan demikian , syarat utama dari jenis musyarakah ini adalah
kesamaan dana yang di berikan . kerja , tanggung jawab, dan beban utang di bagi
oleh masing-masing pihak. (al-mabsuth)
c. Syirkah a’maal
Al-musyarakah ini adalah kontrak kerja sama dua orang seprofesi
untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan
itu. Misalnya , kerja sama dua orang arsitek untuk menggarap sebuah proyek,
atau kerja sama dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam
sebuah kantor. Al-musyarakah ini kadang –kadang di sebut juga dengan
al-musyarakah sanaa’I atau abdan.(rad al-mukhtar)
d. Syirkah wujuh
Syirkah wujuh adalah kontak dua orang atau lebih yang memiliki
reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis . mereka membeli barang
secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai.
Mereka berbagi dalam keuntungan dan kerugian berdasarkan jaminan kepada
penyuplai yang di sediakan oleh tiap mitra.(al-bada’i was-sana’i fi tartib
ashara’i). jenis ini tak memerlukan modal karena pembelian secara kredit
berdasar pada jaminan tersebut. Karenanya , kontrak ini pun lazim di sebut
sebagai musyarakah piutang.
e. Syirkah al-mudharabah
Syirkah al-mudharabah ini adalah akad kerja sama usaha usaha antara
dua pihak , dimana pihak pertama (shohibul maal) menyediakan (100%) modal ,
sedangkan pikah lainnya menjadi pengelola. Keuntngan usaha secara mudharabah di
bagi menurut kesepakatan yang di tuangkan dalam kontrak , sedangkan apabila
rugi di tanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian
si pengelola .
5. Rukun dan syarat syirkah
a. Rukun
1. shighat : Ungkapan yang keluar dari masing masing dari dua orang
yang bertransaksi untuk
menunjukan kehendak untuk melaksanakannya
2. Aqidain : dua pihak yang melakukan
transaksi.
3. objek syirkah : yaitu modal pokok, bisa
berupa harta maupun pekerjaan , tidak boleh berupa harta terutang atau benda
yang tidak di ketahui karena tidak dapat di jalankan sebagaimana yang menjadi
tujuan syirkah , yaitu mendapatkan keuntungan.
b. Syarat
1. dua pihak yang melakukan transaksi mempunyai kecakapan atau
keahlian untuk mewakilkan dan menerima perwakilan. Demikin ini dapat terwujud
apabila seseorang berstatus merdeka , baligh dan pandai. Hal ini karena masing
masing dari dua pihak itu posisinya sebagai mitra jika ditinjau dari segi
adilnya sehingga ia menjadi wakil mitranya dalam membelanjakan harta.
2. modal syirkah
diketahui
3. modal syirkah
ada pada saat transaksi
4. besarnya
keuntungan diketahui dengan penjumlahan yang berlaku, seperti setengah ,dan
lain sebagainya.(ath-thayyar)
5. Berhentinya musyarakah
1.
setiap mitra memiliki hak untuk mengakhiri musyarakah kapan saja setelah menyampaikan pemberitahuan kepada mitra yang
lain mengenai hal ini.
2. jika salah
seorang mitra meninggal pada saat musyarakah masih berjalan, kontrak dengan
almarhum tetap berakhir atau di hentikan . ahli warisnya memiliki pilihan untuk
menarik bagian modalnya atau meneruskan kontrak musyarakah.
3. jika salah
satu mitra mengalami hilang ingatan atau menjadi tidak mampu melakukan
transaksi komersian , maka musyarakah berakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar