I.
PENGERTIAN
SALAM
Menurut
bahasa salam berarti mendahulukan, sedangkan menurut istilah salam berarti jual
beli dalam pesanan dimana dilakukan pembayaran secara tunai ketika berada di
majelis akad. Dalam definisi lain, Jual beli salam adalah salah satu jenis
kontrak jual beli yang dibenarkan
disebabkan ia dikecualikan daripada
kategori menjual barangan yang tidak wujud dan akhir akad ditutup dengan
shigat. Jual beli salam juga dapat dikatakan sebagai jual beli dalam bentuk
pesanan , pembayarannya dilakukan dimuka, dan barangnya diterima dikemudian
hari.
Transaksi salam adalah akad pemesanan barang yang
disebutkan sifat-sifatnya, yang dalam majelis itu pemesan barang
menyerahkan uang seharga barang yang
dipesan, dimana barang pesanan tersebut menjadi tanggungan penerima pesanan. [1]Dengan demikian,
jual beli salam adalah akad jual beli yang memiliki kekhususan yang berbeda
dibandingkan jual beli lainnya, yaitu ; pembayaran yang dilakukan di awal dan
serah terima barang dilakukan dikemudian hari setalah barang pesanan itu
selesai dikerjakan.
Dalam
jual beli salam ini, resiko terhadap barang yang diperjualbelikan masih berada
pada pihak penjual sampai waktu penyerahan barang. Pihak pembeli berhak
meneliti atau menolak barang yang akan diserahkan tidak sesuai denga
spesifikasi yang disepakati ketika akad.
II.
Landasan
Hukum Jual Beli Salam
Jual
beli salam diperbolehkan dalam hukum islam karena termasuk jual beli yang sah.
Ø Dalam al-quran juga dijelaskan mengenai transaksi jual beli
yang terdapat dalam surat al-baqarah ayat 282, yang mempunya arti: “hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan transaksi mu’amalah tidak
secara tunai untuk waktu yang tidak ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…”.
Ø Rasulullah juga bersabda, “Barangsiapa
melakukan salam pada sesuatu hendaklah ia melakukan salam dalam takaran
tertentu, dan waktu tertentu” (HR. Muslim).
Dalam hadits ini telah menjelaskan
mengenai transaksi jual beli salam dengan ketentuan spesifikasi barang yang
jelas, baik dari segi kuantitas, kualitas, ataupun waktu penyerahan barang yang
dipesan, sehingga tidak terjadi perselisihan.
Ø Abdullah bin Abbas berkata, “Ketika
Rasulullah tiba di Madinah, orang-orang Madinah melakukan salam pada
buah-buahan selama setahun atau 2 atau 3 tahun dan beliau tidak mengingkarinya” (Muttafaq
‘alaih).
Ø Sahabat Ibnu Abbas berkata : “ saya
bersaksi bahwa jual beli As Salaf yang terjamin hingga tempo yang ditentukan
telah dihalalkan dan diizinkan ALLAH dalam Al-Quran , ALLAH berfirman
(artinya): “hai orang-orang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara
tunai,untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisanya.”[2]
Ø Kesepakatan ulama (ijma’) akan
diperbolehkan jual beli salam dikutip dari pernyataan Ibnu Munzir yang
mengatakan bahwa semua ahli ilmu telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan.[3]
Diantara bukti kesempurnaan agama Islam ialah dibolehkannya
jual beli dengan cara salam, yaitu akad pemesanan suatu barang dengan kriteria
yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad dilaksanakan.
Yang demikian itu, dikarenakan dengan akad ini kedua belah pihak mendapatkan
keuntungan tanpa ada unsur tipu-menipu atau ghoror (untung-untungan).
Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa:
Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa:
1.
Jaminan
untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia
inginkan.
2.
Sebagaimana
ia juga mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan
dengan pembelian pada saat ia membutuhkan kepada barang tersebut.
Sedangkan
penjual juga mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar dibanding pembeli,
diantaranya:
1.
Penjual
mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal,
sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar
bunga. Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang
pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan
sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun.
2.
Penjual
memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya
tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup
lama.
III.
SYARAT-SYARAT JUAL BELI SALAM
Berdasarkan dalil di atas dan juga
lainnya, para ulama' telah menyepakati akan disyari'atkanya jual-beli salam.
Walau demikian, sebagaimana dapat
dipahami dari hadits di atas, jual-beli salam memiliki beberapa ketentuan
(persyaratan) yang harus diindahkan. Persyaratan-persyaratan tersebut bertujuan
untuk mewujudkan maksud dan hikmah dari disyari'atkannya salam, serta
menjauhkan akad salam dari unsur riba dan ghoror (untung-untungan/spekulasi)
yang dapat merugikan salah satu pihak.
Syarat Pertama: Pembayaran
Dilakukan di Muka (kontan)
Sebagaimana dapat dipahami dari
namanya, yaitu as salam yang berarti penyerahan, atau as salaf, yang artinya
mendahulukan, maka para ulama' telah menyepakati bahwa pembayaran pada akad as
salam harus dilakukan di muka atau kontan, tanpa ada sedikitpun yang terhutang
atau ditunda.
Adapun bila pembayaran ditunda
(dihutang) sebagaimana yang sering terjadi, yaitu dengan memesan barang dengan
tempo satu tahun, kemudian ketika pembayaran, pemesan membayar dengan
menggunakan cek atau bank garansi yang hanya dapat dicairkan setelah beberapa
bulan yang akan datang, maka akad seperti ini terlarang dan haram hukumnya. Hal
ini berdasarkan hadits berikut:
"Dari sahabat Ibnu Umar radhiallahu 'anhu, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual-beli piutang dengan piutang." [4]
Walau demikian halnya, banyak ulama' yang menyatakan bahwa kesepakatan ulama' telah bulat untuk melarang jual-beli piutang dengan piutang.
Syarat Kedua: Dilakukan Pada Barang-barang
yang Memiliki Kriteria Jelas
Telah diketahui bahwa akad salam
ialah akad penjualan barang dengan kriteria tertentu dan pembayaran di muka.
Maka menjadi suatu keharusan apabila barang yang dipesan adalah barang yang
dapat ditentukan melalui penyebutan kriteria. Penyebutan kriteria ini bertujuan
untuk menentukan barang yang diinginkan oleh kedua belah pihak, seakan-akan
barang yang dimaksud ada dihadapan mereka berdua. Dengan demikian, ketika jatuh
tempo,–diharapkan- tidak terjadi percekcokan kedua belah pihak seputar barang
yang dimaksud.
Adapun barang-barang yang tidak dapat ditentukan kriterianya, misalnya: kulit binatang[3], sayur mayur dll, maka tidak boleh diperjual-belikan dengan cara salam, karena itu termasuk jual-beli ghoror (untung-untungan) yang nyata-nyata dilarang dalam hadits berikut:
أنَّ النبي صلى الله عليه و سلم نهى عن بيع الغرر. رواه مسلم
"Bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual-beli untung-untungan." (Riwayat Muslim)
Adapun barang-barang yang tidak dapat ditentukan kriterianya, misalnya: kulit binatang[3], sayur mayur dll, maka tidak boleh diperjual-belikan dengan cara salam, karena itu termasuk jual-beli ghoror (untung-untungan) yang nyata-nyata dilarang dalam hadits berikut:
أنَّ النبي صلى الله عليه و سلم نهى عن بيع الغرر. رواه مسلم
"Bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual-beli untung-untungan." (Riwayat Muslim)
Syarat Ketiga: Penyebutan Kriteria Barang Pada Saat Akad Dilangsungkan
Dari hadits di atas, dapat dipahami
pula bahwa pada akad salam, penjual dan pembeli berkewajiban untuk menyepakati
kriteria barang yang dipesan. Kriteria yang dimaksud di sini ialah segala hal
yang bersangkutan dengan jenis, macam, warna, ukuran, jumlah barang serta
setiap kriteria yang diinginkan dan dapat mempengaruhi harga barang.
1.
Fatwa DSN tentang Transaksi Salam
(Fatwa No.05/DSN-MUI/IV/2000) tentang Jual Beli Salam
Pertama: Ketentuan tentang
pembayaran
1.
Alat bayar harus diketahui jumlah
dan bentknya, baik berupa uang, barang atau manfaat.
2.
Pembayaran harus dilakukan pada saat
kontrak disepakati.
3.
Pembayaran tidak boleh dalam bentuk
pembebasan hutang.
Kedua: Ketentuan tentang barang
1.
Harus jelas cirri-cirinya dan dapat
diakui sebagai hutang
2.
Harus dapat dijelaskan
spesifikasinya.
3.
Penyerahannya dialakukan kemudian.
4.
Waktu dan tempat penyerahan barang
harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
5.
Pembeli tidak boleh menjual barang
sebelum menerimanya.
6.
Tidak boleh menukar barang, kecuali
dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
Ketiga: Ketentuan tentang salam
paralel
Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat:
1.
Akad kedua terpisah dari akad
pertama, dan
2.
Akad kedua dilakukan setelah akad
pertama sah.
Keempat: Penyerahan sebelum atau
pada waktunya
1.
Penjual harus menyerahkan barang
tepat waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
2.
Jika penjual menyerahkan barang
dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga.
3.
Jika penjual menyerahkan barang
dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak
boleh menuntut pengurangan harga.
4.
Penjual dapat menyerahkan barang
lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat: kualitas dan jumlah
barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga.
5.
Jika semua atau sebagian barang
tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan
pemebeli tidak rela meneimanya, maka ia memiliki dua pilihan:
1.
Membatalkan kontrak dan meminta
kembali uangnya,
2.
Menunggu sampai barang tersedia.
Kelima: Pembatalan kontrak
Pada dasarnya pembatalan salam boleh
dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak.
[1]
Sudarsono, 2001
[2]
Riwayat As Syafi’I, At Thobary, Abdurrazaq, Ibnu Abi Syaibah, Al Hakim dan Al
Baihaqy,dan dishohihkan oleh Al Albany
[3]
Zuhaili, 1989,hlm.568
[4]
(Riwayat Ad Daraquthny, Al
Hakim dan Al Baihaqy dan hadits ini dilemahkan oleh banyak ulama' diantaranya
Imam As Syafi'i, Ahmad, dan disetujui oleh Al Albany)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar