Pengikut

Sabtu, 20 September 2014

Bai Salam



I.                  PENGERTIAN SALAM
Menurut bahasa salam berarti mendahulukan, sedangkan menurut istilah salam berarti jual beli dalam pesanan dimana dilakukan pembayaran secara tunai ketika berada di majelis akad. Dalam definisi lain, Jual beli salam adalah salah satu jenis kontrak jual beli yang dibenarkan disebabkan ia dikecualikan daripada kategori menjual barangan yang tidak wujud dan akhir akad ditutup dengan shigat. Jual beli salam juga dapat dikatakan sebagai jual beli dalam bentuk pesanan , pembayarannya dilakukan dimuka, dan barangnya diterima dikemudian hari.
Transaksi salam adalah akad pemesanan barang yang disebutkan sifat-sifatnya, yang dalam majelis itu pemesan barang menyerahkan  uang seharga barang yang dipesan, dimana barang pesanan tersebut menjadi tanggungan penerima pesanan. [1]Dengan demikian, jual beli salam adalah akad jual beli yang memiliki kekhususan yang berbeda dibandingkan jual beli lainnya, yaitu ; pembayaran yang dilakukan di awal dan serah terima barang dilakukan dikemudian hari setalah barang pesanan itu selesai dikerjakan.
Dalam jual beli salam ini, resiko terhadap barang yang diperjualbelikan masih berada pada pihak penjual sampai waktu penyerahan barang. Pihak pembeli berhak meneliti atau menolak barang yang akan diserahkan tidak sesuai denga spesifikasi yang disepakati ketika akad.
II.               Landasan Hukum Jual Beli Salam
Jual beli salam diperbolehkan dalam hukum islam karena termasuk jual beli yang sah.
Ø  Dalam al-quran  juga dijelaskan mengenai transaksi jual beli yang terdapat dalam surat al-baqarah ayat 282, yang mempunya arti: “hai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan transaksi mu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang tidak ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…”.

Ø  Rasulullah juga bersabda, “Barangsiapa melakukan salam pada sesuatu hendaklah ia melakukan salam dalam takaran tertentu, dan waktu tertentu” (HR. Muslim).
Dalam hadits ini telah menjelaskan mengenai transaksi jual beli salam dengan ketentuan spesifikasi barang yang jelas, baik dari segi kuantitas, kualitas, ataupun waktu penyerahan barang yang dipesan, sehingga tidak terjadi perselisihan.

Ø  Abdullah bin Abbas berkata, “Ketika Rasulullah tiba di Madinah, orang-orang Madinah melakukan salam pada buah-buahan selama setahun atau 2 atau 3 tahun dan beliau tidak mengingkarinya” (Muttafaq ‘alaih).

Ø  Sahabat Ibnu Abbas berkata : “ saya bersaksi bahwa jual beli As Salaf yang terjamin hingga tempo yang ditentukan telah dihalalkan dan diizinkan ALLAH dalam Al-Quran , ALLAH berfirman (artinya): “hai orang-orang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai,untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisanya.”[2]

Ø  Kesepakatan ulama (ijma’) akan diperbolehkan jual beli salam dikutip dari pernyataan Ibnu Munzir yang mengatakan bahwa semua ahli ilmu telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan.[3]

Diantara bukti kesempurnaan agama Islam ialah dibolehkannya jual beli dengan cara salam, yaitu akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad dilaksanakan. Yang demikian itu, dikarenakan dengan akad ini kedua belah pihak mendapatkan keuntungan tanpa ada unsur tipu-menipu atau ghoror (untung-untungan).

Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa:
1.      Jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan.
2.      Sebagaimana ia juga mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat ia membutuhkan kepada barang tersebut.

Sedangkan penjual juga mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar dibanding pembeli, diantaranya:
1.      Penjual mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun.
2.      Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama.

III.           SYARAT-SYARAT JUAL BELI SALAM
Berdasarkan dalil di atas dan juga lainnya, para ulama' telah menyepakati akan disyari'atkanya jual-beli salam. 
Walau demikian, sebagaimana dapat dipahami dari hadits di atas, jual-beli salam memiliki beberapa ketentuan (persyaratan) yang harus diindahkan. Persyaratan-persyaratan tersebut bertujuan untuk mewujudkan maksud dan hikmah dari disyari'atkannya salam, serta menjauhkan akad salam dari unsur riba dan ghoror (untung-untungan/spekulasi) yang dapat merugikan salah satu pihak.

Syarat Pertama: Pembayaran Dilakukan di Muka (kontan)
            Sebagaimana dapat dipahami dari namanya, yaitu as salam yang berarti penyerahan, atau as salaf, yang artinya mendahulukan, maka para ulama' telah menyepakati bahwa pembayaran pada akad as salam harus dilakukan di muka atau kontan, tanpa ada sedikitpun yang terhutang atau ditunda.
            Adapun bila pembayaran ditunda (dihutang) sebagaimana yang sering terjadi, yaitu dengan memesan barang dengan tempo satu tahun, kemudian ketika pembayaran, pemesan membayar dengan menggunakan cek atau bank garansi yang hanya dapat dicairkan setelah beberapa bulan yang akan datang, maka akad seperti ini terlarang dan haram hukumnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:

"Dari sahabat Ibnu Umar radhiallahu 'anhu, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam  melarang jual-beli piutang dengan piutang." [4]

            Walau demikian halnya, banyak ulama' yang menyatakan bahwa kesepakatan ulama' telah bulat untuk melarang jual-beli piutang dengan piutang.
Syarat Kedua: Dilakukan Pada Barang-barang yang Memiliki Kriteria Jelas
            Telah diketahui bahwa akad salam ialah akad penjualan barang dengan kriteria tertentu dan pembayaran di muka. Maka menjadi suatu keharusan apabila barang yang dipesan adalah barang yang dapat ditentukan melalui penyebutan kriteria. Penyebutan kriteria ini bertujuan untuk menentukan barang yang diinginkan oleh kedua belah pihak, seakan-akan barang yang dimaksud ada dihadapan mereka berdua. Dengan demikian, ketika jatuh tempo,–diharapkan- tidak terjadi percekcokan kedua belah pihak seputar barang yang dimaksud.

Adapun barang-barang yang tidak dapat ditentukan kriterianya, misalnya: kulit binatang[3], sayur mayur dll, maka tidak boleh diperjual-belikan dengan cara salam, karena itu termasuk jual-beli ghoror (untung-untungan) yang nyata-nyata dilarang dalam hadits berikut:

أنَّ النبي صلى الله عليه و سلم نهى عن بيع الغرر. رواه مسلم

"Bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual-beli untung-untungan." (Riwayat Muslim)

Syarat Ketiga: Penyebutan Kriteria Barang Pada Saat Akad Dilangsungkan
            Dari hadits di atas, dapat dipahami pula bahwa pada akad salam, penjual dan pembeli berkewajiban untuk menyepakati kriteria barang yang dipesan. Kriteria yang dimaksud di sini ialah segala hal yang bersangkutan dengan jenis, macam, warna, ukuran, jumlah barang serta setiap kriteria yang diinginkan dan dapat mempengaruhi harga barang.
1.      Fatwa DSN tentang Transaksi Salam (Fatwa No.05/DSN-MUI/IV/2000) tentang Jual Beli Salam
Pertama: Ketentuan tentang pembayaran
1.      Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentknya, baik berupa uang, barang atau manfaat.
2.      Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.
3.      Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
Kedua: Ketentuan tentang barang
1.      Harus jelas cirri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang
2.      Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
3.      Penyerahannya dialakukan kemudian.
4.      Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
5.      Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
6.      Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
Ketiga: Ketentuan tentang salam paralel
Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat:
1.      Akad kedua terpisah dari akad pertama, dan
2.      Akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah.
Keempat: Penyerahan sebelum atau pada waktunya
1.      Penjual harus menyerahkan barang tepat waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
2.      Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga.
3.      Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga.
4.      Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat: kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga.
5.      Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pemebeli tidak rela meneimanya, maka ia memiliki dua pilihan:
1.      Membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya,
2.      Menunggu sampai barang tersedia.
Kelima: Pembatalan kontrak
Pada dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak.


[1] Sudarsono, 2001
[2] Riwayat As Syafi’I, At Thobary, Abdurrazaq, Ibnu Abi Syaibah, Al Hakim dan Al Baihaqy,dan dishohihkan oleh Al Albany
[3] Zuhaili, 1989,hlm.568
[4] (Riwayat Ad Daraquthny, Al Hakim dan Al Baihaqy dan hadits ini dilemahkan oleh banyak ulama' diantaranya Imam As Syafi'i, Ahmad, dan disetujui oleh Al Albany)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar